Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tes kesamaptaan A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a berupa lari selama 12 (dua belas) menit dengan jarak paling sedikit 2.400 (dua ribu empat ratus) meter. (2) Tes kesamaptaan B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. push up selama 1 (satu) menit dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) kali; b. sit up selama 1 (satu) menit dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) kali; c. pull up selama 1 (satu) menit dengan jumlah paling sedikit 5 (lima) kali; dan d. shuttle run sebanyak 3 (tiga) putaran dengan jarak 10 (sepuluh) meter, paling lama 90 detik. (3) Tes kesamaptaan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. renang 50 (lima puluh) meter untuk gaya dada dan 50 (lima puluh) meter untuk gaya bebas dengan waktu paling lama 2 (dua) menit; dan b. water trappen paling sedikit 15 (lima belas) menit. wwww.peraturan.go.id (4) Tes Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dengan total nilai atau passing grade paling sedikit 41 (empat puluh satu).
Koreksi Anda