Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Teks Saat Ini
(1) Tes kesamaptaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan pelaksanaan tes kesamaptaan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
(2) Tes kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan total nilai atau passing grade paling sedikit 43 (empat puluh tiga).
Koreksi Anda
