PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 3 …
Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. Badan Usaha Swasta;
d. Koperasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah; atau
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
(1) Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi.
(2) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam membangun dan atau menyediakan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
(4) Ketentuan mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7 …
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin terselenggaranya telekomunikasi melalui jaringan yang diselenggarakannya.
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui jaringan yang dimilikinya dan disediakannya.
(2) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan kegiatan usaha yang terpisah dari Penyelenggara jaringan yang sudah ada.
(3) Untuk menyelenggaraan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin penyelenggara jasa telekomunikasi dari Menteri.
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari:
a. penyelenggaraan jaringan tetap;
b. penyelenggaraan jaringan bergerak.
(2) Penyelenggaraan jaringan tetap dibedakan dalam:
a. penyelenggaraan jaringan tetap lokal;
b. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
c. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;
d. penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.
(3) Penyelenggaraan jaringan bergerak dibedakan dalam:
a. penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial;
b. penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;
c. penyelenggaraan jaringan bergerak satelit.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Penyelenggaraan jaringan tetap lokal atau penyelenggaraan jaringan bergerak seluler atau penyelenggaraan jaringan bergerak satelit harus menyelenggarakan jasa teleponi dasar.
(2) Penyelenggaraan jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa teleponi dasar wajib menyelenggarakan jasa telepon umum.
(3) Penyelenggaraan jaringan tetap lokal dalam menyelenggarakan jasa telepon umum dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
Pasal 11 …
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam menyediakan jaringan telekomunikasi dapat bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi luar negeri sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia.
Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri dari:
a. penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
b. penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
c. penyelenggaraan jasa multimedia.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik.
(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan pelayanan yang sama kepada pengguna jasa telekomunikasi.
(3) Dalam menyediakan fasilitas telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis.
(4) Ketentuan mengenai Rencana Dasar Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 16 …
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
(2) Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.
(1) Catatan/rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disimpan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi berhak memungut biaya atas permintaan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi.
(1) Pelanggan jasa telekomunikasi dapat mengadakan sendiri perangkat akses dan perangkat terminal pelanggan jasa telekomunikasi.
(2) Instansi perangkat akses di rumah dan atau gedung dapat dilaksanakan oleh instalatur yang memenuhi persyaratan.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat-syarat berlangganan jasa telekomunikasi sepanjang akses jasa telekomunikasi tersedia.
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin tersedianya interkoneksi.
(2) Interkoneksi antar jaringan telekomunikasi dilaksanakan pada titik interkoneksi.
(3) Pelaksanaan interkoneksi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi diberikan atas dasar permintaan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
Pasal 21 …
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi.
(2) Dalam pelaksanaan interkoneksi, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati.
(1) Kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jasa telekomunikasi harus tidak saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan atau terjadi perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam pelaksanaan interkoneksi, para pihak dapat meminta penyelesaiannya kepada Menteri.
(3) Upaya penyelesaian oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi hak apra pihak untuk melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui 2 (dua) penyelenggara jaringan atau lebih dikenakan biaya interkoneksi.
(2) Biaya interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakti bersama dan adil.
(3) Biaya interkoneksi dikenakan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(4) Apabila terjadi perbedaan perhitungan besarnya biaya penggunaan interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) para penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat melakukan penyelesaian upaya hukum melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Ketersambungan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi dengan jaringan telekomunikasi dilaksanakan secara transparan dan tidak diskriminasi.
(1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak mempunyai hubungan langsung ke jaringan telekomunikasi di wilayah tujuan di dalam negeri dan atau luar negeri, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyalurkan trafik melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
(2) Penyelenggara …
(2) Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk menyalurkan trafik berhak untuk mendapatkan bagian biaya interkoneksi yang besarnya disepakati bersama.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga dalam hal kapasitas saluran langsung yang dimiliki penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak mencukupi.
(4) Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyalurkan kelebihan trafik dari penyelenggara satu ke penyelenggara jaringan lainnya.
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi dikenakan kontribusi kewajiban pelayanan universal.
(2) Kontribusi kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi;
b. kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi; atau
c. kontribusi lainnya.
Untuk pelaksanaan kewajiban pelayanan universal Menteri MENETAPKAN:
a. wilayah tertentu sebagai wilayah pelayanan universal;
b. jumlah kapasitas jaringan di setiap wilayah pelayanan universal;
c. jenis jasa telekomunikasi yang harus disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi di setiap wilayah pelayanan universal;
d. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang ditunjuk untuk menyediakan jaringan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal.
(1) Kewajiban membangun dan menyelenggarakan jaringan di wilayah pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal.
(2) Kontribusi kewajiban pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan lainnya yang menyalurkan trafik ke penyelenggara jaringan tetap lokal.
(3) Kontribusi kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk pembayaran komponen biaya interkoneksi yang diterima oleh penyelenggara jaringan tetap lokal.
(4) Kontribusi kewajiban pelayanan universal lainnya dibebankan kepaad penyelenggara jaringan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan kepada penyelenggara jasa lainnya.
Pasal 29 …
(1) Setiap penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan pencatatan atas pendapatan dari hasil kontribusi kewajiban pelayanan universal yang berasal dari pendapatan interkoneksi.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan secara berkala kepada Menteri.
Ketentuan mengenai besarnya kontribusi kewajiban pelayanan universal dan tata cara pelaksanaan kontribusi kewajiban pelayanan universal diatur dengan Keputusan Menteri.
Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan universal.
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.
(2) Tarif Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Setiap penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak atau terlambat membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Tarif penyelenggaraan telekomunikasi tersendiri atas tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
(2) Susunan tarif penyelenggaraan telekomunikasi terdiri atas jenis dan struktur tarif.
(1) jenis tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas:
a. tarif sewa jaringan;
b. biaya interkoneksi.
(2) Jenis tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan tetap tersendiri atas:
a. tarif jasa teleponi dasar sambungan lokal, sambungan langsung jarak jauh (SLJJ), sambungan langsung internasional (SLI).
b. tarif jasa nilai tambah teleponi;
c. tarif jasa multimedia.
(3) Jenis tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak terdiri atas:
a. tarif air-time;
b. tarif jelajah;
c. tarif jasa multimedia.
(1) Struktur tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas:
a. biaya akses;
b. biaya pemakaian;
c. biaya kontribusi pelayanan universal.
(2) Struktur tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas:
a. biaya aktivasi;
b. biaya berlangganan bulanan;
c. biaya penggunaan;
d. biaya fasilitas tambahan.
Pasal 37 …
(1) Besaran tarif ditetapkan berdasarkan formula.
(2) Penetapan formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan biaya.
(3) Ketentuan mengenai formula tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.