Correct Article 35
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) jenis tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas:
a. tarif sewa jaringan;
b. biaya interkoneksi.
(2) Jenis tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan tetap tersendiri atas:
a. tarif jasa teleponi dasar sambungan lokal, sambungan langsung jarak jauh (SLJJ), sambungan langsung internasional (SLI).
b. tarif jasa nilai tambah teleponi;
c. tarif jasa multimedia.
(3) Jenis tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak terdiri atas:
a. tarif air-time;
b. tarif jelajah;
c. tarif jasa multimedia.
Your Correction
