Correct Article 34
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Tarif penyelenggaraan telekomunikasi tersendiri atas tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
(2) Susunan tarif penyelenggaraan telekomunikasi terdiri atas jenis dan struktur tarif.
Your Correction
