Correct Article 56
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) satu kali selama 1 (satu) tahun.
(3) Izin prinsip tidak dapat dpindahtangankan.
Your Correction
