Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) satu kali selama 1 (satu) tahun. (3) Izin prinsip tidak dapat dpindahtangankan.
Your Correction