Correct Article 32
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi.
(2) Tarif Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
