Correct Article 27
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
Untuk pelaksanaan kewajiban pelayanan universal Menteri MENETAPKAN:
a. wilayah tertentu sebagai wilayah pelayanan universal;
b. jumlah kapasitas jaringan di setiap wilayah pelayanan universal;
c. jenis jasa telekomunikasi yang harus disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi di setiap wilayah pelayanan universal;
d. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang ditunjuk untuk menyediakan jaringan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal.
Your Correction
