Correct Article 77
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat wajib diberi label.
(2) Ketentuan mengenai label alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur Keputusan Menteri.
BAB VII …
Your Correction
