Correct Article 93
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi mempunyai fungsi:
a. menghimpun pendapat, pemikiran dan pandangan masyarakat tentang pengembangan pertelekomunikasian;
b. mengkaji dan merumuskan pendapat yang berkembang di masyarakat sebagai bahan usulan kebijakan dan atau peraturan yang berkaitan dengan pembinaan, pengaturan dan penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 94 …
Your Correction
