Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi khusus wajib membuat peta dan atau gambar jaringan telekomunikasi yang digunakannya. (2) Peta dan atau gambar jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disebarluaskan kepada instansi terkait.
Your Correction