Correct Article 69
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dilaksanakan melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan.
(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
