Correct Article 20
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin tersedianya interkoneksi.
(2) Interkoneksi antar jaringan telekomunikasi dilaksanakan pada titik interkoneksi.
(3) Pelaksanaan interkoneksi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi diberikan atas dasar permintaan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
Pasal 21 …
Your Correction
