Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin tersedianya interkoneksi. (2) Interkoneksi antar jaringan telekomunikasi dilaksanakan pada titik interkoneksi. (3) Pelaksanaan interkoneksi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi diberikan atas dasar permintaan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya. Pasal 21 …
Your Correction