Correct Article 90
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Dalam rangka melibatkan peran serta masyarakat dibentuk lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk berdasarkan konsensus antara pelaku industri telekomunikasi.
(3) Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 91 …
Your Correction
