Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka melibatkan peran serta masyarakat dibentuk lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk berdasarkan konsensus antara pelaku industri telekomunikasi. (3) Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaporkan kepada Menteri. Pasal 91 …
Your Correction