Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan lembaga peran serta masyarakat berasal dari pelaku industri telekomunikasi yang terdiri dari: a. asosiasi di bidang usaha telekomunikasi; b. asosiasi profesi telekomunikasi; c. asosiasi produsen peralatan telekomunikasi; d. asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi; e. masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. (2) Kepengurusan lembaga peran serta masyarakat dipilih dan diangkat dari anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Kepengurusan lembaga peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikukuhkan oleh Menteri. (4) Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan setelah memperhatikan AD/ART lembaga peran serta masyarakat.
Your Correction