Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menerbitkan sertifikat untuk tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan hasil pengujian. (2) Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh balai uji yang telah memiliki akreditasi dari lembaga yang berwenang dan ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri dapat menunjuk balai uji yang telah diakreditasi untuk menerbitkan sertifikat. (4) Persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) tidak berlaku untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki standar internasional. (5) Ketentuan mengenai tata cara persyaratan penerbitan sertifikat dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta jangka waktu berlakunya sertifikat diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction