Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap wajib memberikan keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin, permohonan izin prinsip dianggap disetujui. (2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja Menteri tidak memberikan keputusan penolakan atau pemberian izin, permohonan izin prinsip dianggap disetujui.
Your Correction