Correct Article 64
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Menteri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan izin diterima secara lengkap wajib memberikan keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin, permohonan izin prinsip dianggap disetujui.
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja Menteri tidak memberikan keputusan penolakan atau pemberian izin, permohonan izin prinsip dianggap disetujui.
Your Correction
