Correct Article 40
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
Penyelenggaraan telekomunikasi khususu untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi:
a. amatir radio;
b. komunikasi radio antar penduduk.
Pasal 41 …
Your Correction
