Correct Article 60
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Dalam pengajuan permohonan izin telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran, pemohon wajib memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang penyiaran;
b. mempunyai kemampuan sumber dana dan sumber daya manusia di bidang penyiaran.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
