Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin penyelenggaraan telekomunikasi diberikan tanpa batas waktu dan setiap 5 (lima) tahun dilakukan evaluasi. (2) Terhadap hasil evaluasi yang tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai izin yang telah diberikan Menteri menerapkan sanksi administrasi. (3) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction