Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi, dikenakan biaya sertifikat. (2) Biaya sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction