Correct Article 75
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Menteri dapat melakukan saling pengakuan penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi dengan negara lain.
(2) Saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti ketentun yang berlaku.
Your Correction
