Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat melakukan saling pengakuan penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi dengan negara lain. (2) Saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti ketentun yang berlaku.
Your Correction