Correct Article 51
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk dan kegunaannya diperuntukkan khusus bagi keperluan penyiaran.
Your Correction
