Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran tarif ditetapkan berdasarkan formula. (2) Penetapan formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan biaya. (3) Ketentuan mengenai formula tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction