Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai besarnya kontribusi kewajiban pelayanan universal dan tata cara pelaksanaan kontribusi kewajiban pelayanan universal diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction