Correct Article 49
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Dalam keadaan jaringan telekomunikasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara belum atau tidak mampu mendukung kegiatan pertahanan negara, penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara dapat menggunakan atau memanfaatkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus lainnya.
(2) Dalam keadaan jaringan telekomunikasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara belum atau tidak mampu mendukung kegiatan keamanan negara, penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara dapat menggunakan atau memanfaatkan penyelenggaraan telekomunikasi khusus lainnya.
(3) Dalam penggunaan dan pemanfaatan jaringan atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi lain. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara wajib mengikuti ketentuan penggunaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi yang berlaku,
(4) Dalam penggunaan dan pemanfaatan jaringan atau jasa telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi lain, penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan keamanan negara wajib mengikuti ketentuan penggunaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi yang berlaku.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan bersama oleh Menteri dan Menteri bertanggung jawab di bidang pertahanan.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penggunaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan bersama oleh Menteri dan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
Pasal 50 …
Your Correction
