Correct Article 94
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya dibiayai secara swadana.
(2) Lembaga peran serta masyarakat di bidang telekomunikasi memperoleh keuangan dari sumber-sumber yang sah.
Your Correction
