Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi. (2) Dalam pelaksanaan interkoneksi, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati.
Your Correction