Correct Article 62
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Izin penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dinamakan izin amatir radio dan izin komunikasi radio antar penduduk.
(2) Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk dinas khusus dinamakan izin stasiun radio.
Your Correction
