Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jasa telekomunikasi harus tidak saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis. (2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan atau terjadi perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam pelaksanaan interkoneksi, para pihak dapat meminta penyelesaiannya kepada Menteri. (3) Upaya penyelesaian oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi hak apra pihak untuk melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction