Correct Article 95
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12, Pasal 15, Pasl 16, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 25 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 49 ayat (3), ayat (4), Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 57, Pasal 60, Pasal 65 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah diberikannya peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturu-turut yang mana masing-masing peringatan tertulis berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja.
Your Correction
