Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dimaksud dalam rangka: a. menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi; b. mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat telekomunikasi; c. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi; d. mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
Your Correction