Correct Article 72
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dimaksud dalam rangka:
a. menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi;
b. mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat telekomunikasi;
c. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi;
d. mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.
Your Correction
