Correct Article 33
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
Setiap penyelenggara jaringan atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak atau terlambat membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
