Correct Article 65
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Pemegang izin prinsip wajib mengajukan permohonan uji laik operasi untuk sarana dan prasarana yang telah selesai dibangun kepada lembaga yang berwenang untuk melaksanakan uji laik operasi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara uji laik operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 66 …
Your Correction
