Correct Article 81
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi khusus wajib memasang tanda-tanda keberadaan jaringan telekomunikasi.
(2) Ketentuan mengenai tanda-tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
