Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara telekomunikasi khusus wajib memasang tanda-tanda keberadaan jaringan telekomunikasi. (2) Ketentuan mengenai tanda-tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction