Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk kegiatan dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mendukung kegiatan dinas yang bersangkutan. Pasal 45 …
Your Correction