Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan, mendidik dan melatih tenaga yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengamanan dan perlindungan sarana dan prasarana telekomunikasi.
Your Correction