Correct Article 36
PP Nomor 52 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Current Text
(1) Struktur tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas:
a. biaya akses;
b. biaya pemakaian;
c. biaya kontribusi pelayanan universal.
(2) Struktur tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi terdiri atas:
a. biaya aktivasi;
b. biaya berlangganan bulanan;
c. biaya penggunaan;
d. biaya fasilitas tambahan.
Pasal 37 …
Your Correction
