Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PP Nomor 121 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PP Nomor 121 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
DASAR PENYELENGGARAAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
JENIS PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PERIZINAN
Umum
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Masa Berlaku Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin
Wewenang dan Tanggung Jawab Pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
Izin Pengusahaan Air Tanah
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah
Masa Berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah
Perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah
Perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah
Wewenang dan Tanggung Jawab Pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah
PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR YANG MELIPUTI SATU WILAYAH SUNGAI
PENGAWASAN
Pengawasan atas Pengusahaan Sumber Daya Air Permukaan
Pengawasan atas Pengusahaan Air Tanah
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP