Correct Article 46
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Kerjasama antara badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dengan badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dapat berupa pola kerja sama berdasarkan pembagian menurut:
a. lokasi atau jenis Sumber Air;
b. sistem penyediaan dan sistem penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau
c. kegiatan pengelolaan.
(2) Selain Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerjasama antara badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dengan badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dapat juga dilaksanakan dalam bentuk melakukan Pengusahaan Sumber Daya Air dalam satu Wilayah Sungai secara bersama-sama antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Your Correction
