Correct Article 52
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut.
(3) Penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. penghentian sementara pertama; dan/atau
b. penghentian sementara kedua.
(4) Penghentian sementara pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya peringatan tertulis ketiga.
(5) Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pertama pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi Air diperhitungkan namun tidak diberikan.
(6) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan jangka waktu penghentian sementara pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kedua.
(7) Penghentian sementara kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penghentian sementara pertama.
(8) Selama pemegang izin dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kedua pelaksanaan seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kegiatan dihentikan untuk jangka waktu tertentu dan alokasi Air tidak diperhitungkan.
Your Correction
