Correct Article 42
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada gubernur paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Penetapan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin beserta persyaratan lengkap.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. rekomendasi teknis;
b. persyaratan administratif;
c. persyaratan teknis, kecuali laporan hasil pengeboran/penggalian; dan
d. laporan pengambilan Air Tanah.
(4) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah sudah diajukan 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhirnya izin, perpanjangan izin paling lambat ditetapkan sebelum berakhirnya izin.
(5) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Air Tanah berakhir, permohonan perpanjangan izin belum diajukan, Izin Pengusahaan Air Tanah tidak dapat
diperpanjang dan pengguna Air Tanah untuk kegiatan usaha dapat mengajukan permohonan izin baru.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan izin sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, permohonan perpanjangan izin dianggap disetujui.
Your Correction
