Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, pemberi izin wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada pemohon.
Your Correction