Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berupa: a. kegiatan usaha yang memerlukan Air sebagai bahan baku utama untuk menghasilkan produk berupa Air Minum; atau b. kegiatan usaha yang memerlukan Air sebagai bahan pembantu proses produksi untuk menghasilkan produk selain Air Minum.
Your Correction