Correct Article 23
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
