Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lingkup pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini mencakup penyelenggaraan Pengusahaan Sumber Daya Air yang meliputi Sumber Daya Air Permukaan dan Air Tanah.
Your Correction