Correct Article 18
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diajukan secara tertulis kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air untuk kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
b. gubernur untuk kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau
c. bupati/walikota untuk kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air yang menggunakan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(2) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan Pengusahaan Sumber Daya Air;
c. rencana lokasi penggunaan/pengambilan Air;
d. bentuk pengusahaan atau jumlah Air yang diperlukan untuk diusahakan;
e. jangka waktu yang diperlukan untuk Pengusahaan Sumber Daya Air;
f. jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan;
g. rencana desain bangunan dan/atau prasarana yang diperlukan;
h. rencana pelaksanaan pembangunan bangunan dan/atau prasarana; dan
i. hasil konsultasi publik atas rencana Pengusahaan Sumber Daya Air.
(3) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pemohon kepada pemberi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk diteruskan kepada Pengelola Sumber Daya Air guna mendapatkan rekomendasi teknis.
Your Correction
