Correct Article 45
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai secara menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan penugasan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Penugasan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang dibentuk secara khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air untuk menyelenggarakan pelayanan di bidang Sumber Daya Air kepada masyarakat dan kegiatan usaha bidang Sumber Daya Air berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.
(4) Dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab meliputi:
a. penyediaan data dan informasi dalam penyusunan rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya;
b. penyediaan data dan informasi dalam penyusunan rancangan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya;
c. membantu pemerintah dalam melakukan pengendalian pemanfaatan dan pemeliharaan sempadan Sumber Air pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya;
d. pengembangan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya;
e. operasi dan pemeliharaan Sumber Daya Air dan prasarananya pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya;
f. Pengusahaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya;
g. pemberian pertimbangan teknis dan saran dalam perizinan penggunaan, dan Pengusahaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya;
dan
h. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang menjadi wilayah kerjanya.
(5) Tugas dan tanggung jawab badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) secara rinci diatur dalam peraturan perundang-undangan pembentukannya.
(6) Kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f berupa usaha-usaha penyediaan dan peningkatan potensi Sumber Daya Air antara lain:
a. penyediaan Air baku guna memenuhi kebutuhan usaha Air Minum atau air bersih;
b. penyediaan Air guna memenuhi kebutuhan usaha;
c. penyediaan prasarana Sumber Daya Air untuk meningkatkan kemanfaatan Sumber Daya Air guna mendukung berbagai jenis kegiatan usaha;
d. operasi dan pemeliharaan Sumber Air beserta prasarananya;
e. penyediaan fasilitas pendukung untuk usaha penambangan komoditas tambang batuan pada Sumber Air;
f. pemanfaatan lahan di sekitar Sumber Air termasuk sempadan danau, sempadan waduk, bekas Sumber Air;
dan
g. penyediaan Sumber Air sebagai media pembuangan air limbah dari kegiatan industri yang telah diolah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Your Correction
