Correct Article 41
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Ketentuan dalam Izin Pengusahaan Air Tanah dapat diubah oleh pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah dalam hal:
a. keadaan yang dipakai sebagai dasar rekomendasi teknis mengalami perubahan;
b. perubahan kondisi lingkungan Air Tanah yang sangat berarti; dan/atau
c. pemegang izin mengajukan permohonan perubahan izin.
(2) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan jumlah pengambilan Air Tanah.
(3) Perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberitahukan terlebih dahulu oleh pemberi Izin
Pengusahaan Air Tanah kepada pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah.
(4) Dalam jangka waktu paling cepat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh pemegang izin, pemberi Izin Pengusahaan Air Tanah MENETAPKAN perubahan izin.
(5) Perubahan izin yang didasarkan pada permohonan pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada saat perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Your Correction
