Correct Article 35
PP Nomor 121 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Current Text
(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 memuat informasi mengenai:
a. nama pemohon;
b. lokasi pengambilan Air Tanah;
c. jenis dan kedalaman akuifer yang disadap;
d. kualitas Air Tanah;
e. peruntukan penggunaan Air Tanah;
f. kedalaman pengeboran/penggalian Air Tanah;
g. kedalaman pompa; dan
h. debit pemompaan dan lamanya operasional pemompaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rekomendasi teknis diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah.
Your Correction
